KUD Marga Bakti adalah koperasi yang berdiri sejak 18 Januari 1988, berkomitmen untuk memberdayakan anggotanya melalui berbagai program ekonomi yang berkelanjutan. Berdiri dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kami fokus pada pengelolaan perkebunan kelapa sawit, sistem simpan pinjam yang memudahkan akses keuangan, serta penyediaan sarana dan prasarana produksi untuk sektor pertanian. Dengan berbagai program yang terintegrasi, kami berusaha menciptakan peluang ekonomi yang lebih baik bagi setiap anggota, serta mendukung perkembangan sektor pertanian dan perkebunan di daerah kami.
Sebagai koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong, KUD Marga Bakti selalu mengutamakan kepentingan bersama dan keberlanjutan dalam setiap langkahnya. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang solid, serta pemanfaatan sumber daya yang tepat, kesejahteraan dan kemajuan dapat tercapai secara merata. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota, membangun masa depan yang lebih sejahtera bagi komunitas kami.

Tentang Kami
Legalitas KUD Marga Bakti
Sebagai koperasi yang berbadan hukum, KUD Marga Bakti telah terdaftar secara resmi dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Induk Koperasi
1409022100107
Badan Hukum
1310/BH/XIII Tanggal 18 Januari 1988
SK MENKUMHAM
AHU-0002073.AH.01.38 Tahun 2024, Tanggal 29 Juli 2024
Layanan
Program Keanggotaan
Perkebunan Kelapa Sawit
Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi melalui pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Simpan Pinjam
Memberikan akses keuangan yang mudah, aman, dan terjangkau bagi anggota koperasi.
Saprodi
Menyediakan kebutuhan pertanian dengan harga terjangkau, kualitas terjamin, dan distribusi yang efisien bagi anggota koperasi.
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Untuk menjadi anggota harus berdomisili di Kepenghuluan Bagan Bhakti. Anda dapat mengunjungi kantor kami dan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi tim kami.
Sebagai anggota, Anda berhak mendapatkan layanan simpan pinjam, akses ke program kemitraan, pembagian sisa hasil usaha (SHU), serta berbagai pelatihan dan pendampingan usaha.
Anggota yang ingin mengajukan pinjaman harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki simpanan pokok dan wajib, serta menyerahkan dokumen pendukung. Proses persetujuan akan dilakukan sesuai ketentuan koperasi.
Berita
Informasi Terbaru

Rekomendasi Pupuk Kelapa Sawit Umur 1–3 Tahun untuk Pertumbuhan Optimal
Perawatan tanaman kelapa sawit usia 1–3 tahun merupakan tahap penting dalam menentukan produktivitas tanaman di masa…

Program Baru! Koperasi Merah Putih, Ketahui apa Tujuan, Manfaat dan Jenisnya
Dalam semangat memperkuat ekonomi rakyat dan memperluas akses terhadap kesejahteraan, Koperasi Merah Putih hadir sebagai program…

Apa Itu Koperasi? Makna, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya
Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan…